A. Investasi
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa
pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah
tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu
harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga
sebagai penanaman modal. Penanaman modal untuk biasanya berjangka
panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai
kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko
yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi
tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor
melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa
yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang
dimiliki.
Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset
finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan
investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor.
Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan
oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal
yang dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah
pendekatan fundamental dan teknikal.
Peranan penanaman modal dalam meningkatkan
PNB (Pendapatan Nasional Bruto) itu sangat penting, karena Indikator utama
didalam PNB adalah untuk mengukur tingkat kesehatan ekonomi suatu kawasan. Cara
mengukurnya itu, yaitu menurut besarnya perubahan PNB itu sendiri. Peningkatan
PNB itu dapat dilakukan dengan berinvestasi/ penanaman modal dalam negeri dan
modal sendiri ataupun modal bersama. Maka dari itu peranan penanaman modal
sangat penting sekali dalam meningkatkan PNB, karena penanaman modal dapat
mempermudah jalannya fungsi PNB.
Berdasarkan teori ekonomi
Investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak
dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi).
Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah
suatu komponen dari PDB dengan rumus
PDB = C + I + G + (X-M)
. Fungsi investasi pada aspek
tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan
investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan
dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I=
(Y,i)
.
Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong
investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan
menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal
dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih
untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan
suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut
daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Investasi
merupakan konsep aliran (flow concept), karena dihitung selama satu internal
periode tertentu. Tetapi investasi akan memengaruhi jumlah barang modal yang
tersedia (capital stock) pada satu periode tertentu. Tambahan stok barang modal
adalah sebesar pengeluaran investasi satu periode sebelumnya.
a. Investasi dalam bentuk barang modal
dan bangunanYang tercangkup dalam invesatasi barang modal (capital goods) dan bangunan (construction) adalah pengeluaran – pengeluaran untuk pembelian pabrik-pabrik, mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi dan bangunan-bangunan atau gedung-gedung yang baru. Karena daya tahan barang modal dan bangunan pada umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi ini disebut sebagai investasi dalam bentuk harta tetap (fixed investment).
b. Investasi persediaan
Berdasarkan pertimbangan, perusahaan seringkali harus memproduksi lebih banyak daripada target penjualan. Misalnya, sebuah pabrik mobil menargetkan penjualan tahun 2.000 adalah 50.000 unik. Tidaklah berarti produksinya harus 50.000 unit juga. Umumnya produksinya melebihi tingkat penjualan. Sebut saja 60.000 unit. Selisih 10.000 unit merupakan persediaan, untuk mengatisipasinya berbagai kemungkinan. Tentu saja investasi persediaan diharapkan meningkatkan penghasilan / keuntungan.
Kriteria Investasi
Minimal ada 4 kriteria investasi yang digunakan dalam praktik, yaitu :
1. Payback Period
Payback period (periode pulag pokok) adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi dianggap makin baik. Kendatipun kita harus mempertimbangkan criteria payback ini. Sebab, ada investasi yang baru menguntungkan dalam jangka panjang (>5 tahun).
2. Benefit / cost ratio (B/C Ratio)
B/C Ratio mengukur mana yang lebih besar, biaya yang dikeluarkan disbanding hasil output yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan dinotasikan sebagai C (Cost). Output yang dihasilkan sebagai B (benefit). Jika nilai B/C sama dengan 1 maka B = C yang dihasilkan sama dengan biaya yang dikeluarkan.
3. Net Present Value (NPV)
Keuntungan lain dengan menggunakan metode diskonto adalah kita dapat langsung menghitung selisih nilai sekarang dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Selisih inilah yang disebut net present value. Suatu proposal investasi akan diterima jika NPV > 0, sebab nilai sekarang dari permintaan total lebih besar daripada nilai sekarang dari biaya total.
4. Internal Rate of return ( IRR )
Internal rate of return ( IRR ) adalah nilai tingkat pengembalian investasi, dihirung pada saat NPV sama dengan nol. Jika pada saat NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka tingkat pengembalian investasi adalah 12%. Keputusan menerima atau menolak rencana investasi dilakukan berdasarkan hasil perbandingan IRR dengan tingkat pengembalian investasi yang di inginkan (r). jika r yang diinginkan adalah 15%, sementara IRR hanya 12%, proposal invastasi ditolak. Begitu juga sebaliknya.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Investasi:
a. Tingkat pengembalian Yang Diharapkan ( Expected Rate Of Return )
Kemampuan perusahaan menentukan tingkat investasi yang diharapkan, sangat dipengaruhi oleh kondisi internal dan eksternal perusahaan.
1.
Kondisi Internal Perusahaan
Kondisi internal adalah
factor-faktor yang berada di bawah control perusahaan, misalnya tingkat
efisiensi, kualitas SDM dan teknologi yang digunakan. Ketiga aspek tersebut
berhubungan positif dengan tingkat pengembalian yang diharapkan. Artinya, makin
tinggi tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi, maka tingkat pengembalian
yang diharapkan makin tinggi.
2.
Kondisi Eksternal Perusahaan
Kondisi eksternal yang perlu
dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akan investasi terutama adalah
perkiraan tentang tingkat produkdi dan pertumbuhan ekonomi domestic maupun
internasional. Jika diperkirakan tentang masa depan ekonomi nasional maupun
dunia bernada optimis, biasanya tingkat investasi meningkat, karena tingkat
pengembalian investasi dapat dinaikkan.
Selain perkiraan kondidi ekonomi,
kebijakan yang ditempuh pemerintah juga dapat menentukan tingkat investasi.
Kebijakan menaikkan paak, misalnya, diperkirakan akan menurunkan tingkat
permintaan akan agregat. Akibatnya tingkat investasi akan menurun. Factor
sosial politik juga menentukan gairah investasi, jika sosial-politik makin
stabil, investasi umumnya juga meningkat. Demikian pula factor keamanan (kondisi
keamanan Negara).
b. Biaya investasi
Yang paling menentukan tingkat biaya investasi
adalah tingkat bungan pinjaman ; makin tinggi tingkat bunganya, maka biaya
investasi makin mahal. Akibatnya minat berinvestasi makin menurun. Namun ,
tidak jarang,walaupun tingkat bunga pinjaman rendah, minta akan investasi tetap
rendah. Hal ini disebabkan biaya tota investasi masih tinggi. Factor yang
mempengaruhi terutama adalah masalah kelembagaan.
c. Marginal efficiency of capital
(MEC), tingkat bunga, dan marginal efficieny of investment (MEI)Marginal efficiency of capital (MEC),Invetasi, dan tingkat bunga
Yang dmaksud dengan marginal efficiency of capital (MEC) atau efisiensi modal marjinal (EMM) adalah tingkat pengembalian yang di harapkan (expected rate of return) dari setiap tambahan barang modal.
Marginal efficiency of capital (MEC) dan marginal efficiency of investment (MEI)
Sama halnya dengan kurva permintaan akan investasi, kurva MEC secara nasional dapat di turunkan dengan menjumlahkan secara horizontal kurva-kurva MEC dari perusahaan-perusahaan yang ada dalam perekonimian tetapi ada beberapa ekonom yang tidak sependapatan dengan cara penurunan kurva MEC. Padahal jika permintaan barang akan modal secara nasional meningkat, logikanya tingkat bunga akan naik. Akibatnya kenaikan permintaan akan investasi tidak sebesar lurva MEC . kurva yang lebih relevan adalah kurva yang marginal efficiency of investment (MEI) atau efisiensi investasi marginal (EIM).
B. Penanaman modal dalam negeri
(PMDN)
Penananaman modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha
Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman
modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Penanaman
Modal
|
||||||
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) UU
Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU Nomor 11 Tahun 1970Pengertiannya :
Pasal 1 : Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 :
Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia. b. Alat – alat untuk perusahaan, termasuk penemuan – penemuan baru milik orang asing dan bahan – bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat – alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia. c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia |
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
(PMDN)
UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970Pengertiannya : Pasal 1 : 1. Yang dimaksud dalam Undang – Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak – hak dan benda – benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. 2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang – undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.
Penjelasan undang – undang nomor 6
tahun 1968
Pasal 1 : “Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan (contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta. Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri
Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. |
C. Penanaman Modal Asing (PMA)
A. Pengertian
Penanaman Modal Asing.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967
ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini
hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut
atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a.
alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
b.
alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing
dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c.
bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini
diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di
Indonesia.
Adapun modal asing dalam
Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula
alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di
Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam
perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri
tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
B. Bentuk
Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang
dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di
Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum
menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penanaman modal asing oleh
seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan
kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban
bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai
status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia.
Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di
Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi
daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi
Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan
pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,
C. Badan
Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 PMA disebutkan, bahwa
:
a.
Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal
asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b.
Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah
menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan
memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup
untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6
UPMA adalah sebagai berikut :
a.Pelabuhan-pelabuhan
b.Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c.Telekomunikasi
d.Pelayaran
e.Penerbangan
f.Air minum
g.Kereta api umum
h.Pembangkit tenaga atom
b.Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c.Telekomunikasi
d.Pelayaran
e.Penerbangan
f.Air minum
g.Kereta api umum
h.Pembangkit tenaga atom
i.Mass media
FAKTOR-FAKTOR PENARIKMASUKNYA
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) LANGSUNG KE INDONESIA
Terbatasnya sumber daya dalam negeri
untuk pembiyaan investasi di lndonesia, mendorong pemerintah untuk menarik
modal dari luar negeri. Salah satu bentuk modal asing tersebut adalah penanaman
modal asing langsung (PMA).
Untuk menarik PMA lebih besar ke
dalam negeri, perlu diketahui faktor apa saja yang mempengaruh PMA berlokasi di
lndonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
1.
mengetahui perkembangan PMA di lndonesia.
2.
meneliti pengaruh faktor penentu PMA masuk ke lndonesia.
3.
membuat perkiraan PMA sampai tahun 2010. Data yang dipergunakan dari tahun 1976
sampai dengan 1997 adalah data sekunder yang didapatkan dari instansi terkait
dengan penelitian ini.
Untuk menentukan faktor yang
mempengaruhi masuknya PMA dibagi atas dua bagian yaitu
- faktor eksternal dan
- faktor internal.
FAktor eksternal yang
mempengaruhinya adalah
1. Kebijaksanaan dan political will negara pemilik modal
2. Kurangnya kesempatan berusaha dinegara maju.
3. Langka sumber daya.
4. Nilai mata uang menaik.
5. Perubahan teknologi.
Faktor internal yang mempengaruhi
adalah:
1. Cicilan utang negara berkembang semakin membengkak.
2. Kebijaksanaan dan situasi politik dinegara penerima.
3. Tersedianya sumber daya yang melimpah.
4. Laju pertumbuhan ekonomi
5. Nilai mata uang yang menurun.
Dari data
sekunder yang tersedia, ditemukan PMA telah meningkat pesat sejak diumumkan
kebijaksanaan penanaman modal asing sampai dengan tahun 1997. Namun setelah
tahun 1997 terjadi krisis ekonomi dan politik jumlah PMA yang masuk telah
menurun tajam. Melihat perkembangan PMA di lndoensia, sektor yang diminati oleh
investor asing adalah sektor industri terutama makanan, tekstil dan elektronik.
Hal ini disebabkan oleh sumber daya manusia Indonesia yang melimpah dan tidak
memerlukan skill tinggi. Negara yang paling banyak memasukkan modal ke
lndonesia bukan datang dari negara kaya seperti Amerika Serikat dan Eropa,
tetapi datang dari negara Asia yaitu Jepang dan Korea Selatan. Ternyata
kedekatan geografis dapat mempercepat mengalir modal ke negara lain.
Penelitian
ini hanya menguji faktor-faktor yang mempengaruhi PMA dari dalam negeri
(internal) saja. Ditemukan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat upah
dapat mempengaruhi masuk PMA ke lndonesia. Untuk memperbesar PDB perlu untuk
memperbesar nilai PDB, maka perlu untuk mencari sumber-sumber yang persepektif
dapat dikembangkan seperti sektor perkebunan dan perikanan karena mempunyai
kekuatan pasar ekspor yang kuat. Tingkat upah rendah belum cukup untuk
mendorong PMA mengalir ke lndonesia karena tingkat produktifitas ienaga kerja
lndonesia masih rendah. Oleh karena itu perlu peningkatan produktifitas
tersebut dengan cara memberikan pendidikan dan pelatihan yang benar-benar
berorientasi pasar kerja.
Peranan
penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, bantuan luar negeri dan
tabungan domestik terhadap tingkat produk domestik bruto di Indonesia. Masih
tertinggalnya pertumbuhan ekonomi sejak pertengahan tahun 1997 akibat krisis
ekonomi yang melanda Indonesia sampai sekarang mendorong pemerintah untuk
mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar negeri. Penanaman Modal asing langsung merupakan salah satu
sumber yang menjadi sasaran pemerintah untuk membantu proses pertumbuhan
ekonomi di Indonesia.Dari berbagai penelitian diperoleh kesimpulan yang
berbeda-beda mengenai peranan penanaman modal asing terhadap tingkat Produk
Domestik Bruto.
Dalam
penelitian ini ingin diketahui seberapa besar peranan penanaman modal asing
langsung terhadap tingkat Produk Domestik Bruto di Indonesia dengan menggunakan
analisis regresi. Dari hasil analisis diperoleh hasil bahwa kontribusi setiap
variabel terhadap tingkat Produk Domestik Bruto dapat dijelaskan oleh model
tersebut. Hal tersebut dikarenakan keragaman data yang dapat dijelaskan dalam
model sudah baik.
http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi
http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/investasi-dan-penanaman-modal/
http://nisanurhikmah.blogspot.com/2012/06/investasi-dan-penanaman-modal.html
ijin copas boleh ya gan?
BalasHapus